Homeschooling episode 2

Banyak ragam model homeschooling. Model paling umum yang dikenal adalah model belajar seperti sekolah, tapi basis pelaksanaannya adalah di rumah. Model seperti ini biasa dikenal dengan istilah sekolah di rumah (school at home), yang dicirikan dengan model belajar yang terstruktur dan dipandu dengan kurikulum seperti sekolah.Para orang tua memiliki alasan yang beragam ketika memilih homeschooling untuk pendidikan anak-anaknya. Orang tua dapat memiliki satu alasan kuat atau beberapa alasan sekaligus.
Diantara alasan-alasan orang tua melakukan homeschooling antara lain:
• Orang tua ingin meningkatkan kualitas pendidikan anak
• Orang tua tidak puas dengan kualitas pendidikan di sekolah reguler.
• Orang tua sering berpindah-pindah atau melakukan perjalanan.
• Orang tua merasa keamanan dan pergaulan sekolah tidak kondusif bagi perkembangan anak.
• Orang tua menginginkan hubungan keluarga yang lebih dekat dengan anak.
• Orang tua merasa sekolah yang baik semakin mahal dan tidak terjangkau.
• Anak-anak memiliki kebutuhan khusus yang tidak dapat dipenuhi di sekolah umum.
• Orang tua memiliki keyakinan bahwa sistem yang ada tidak mendukung nilai-nilai keluarga yang dipegangnya.
• Orang tua merasa terpanggil untuk mendidik sendiri anak-anaknya.

LEGAL FORMAL:

1) Status SekolahRumah adalah SAMA dengan Sekolah Formal;

a) ‘Ace (red: Ace Suryadi, Ph.D, Dirjen Pendidikan Luar Sekolah) menyampaikan standar kompetensi lulusan Pendidikan Kesetaraan adalah sama dengan pendidikan formal. Menurut dia perbedaannya terletak pada Standar Isi khusus Pendidikan Kesetaraan. Pendidikan Kesetaraan, kata dia, menggunakan prinsip-prinsip yang berbeda. “Lebih fleksibel, orientasi pada life skill, tematis, dan pembelajaran lebih induktif. Tesnya menjurus pada tes kompetensi daripada tes akademik,” katanya pada jumpa pers di Gerai Informasi dan Media Depdiknas, Jakarta pada hari ini.” (“Ujian Dilaksanakan Akhir Mei 2007″)

b) ‘Kepala Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Yunan Yusuf menambahkan, pengunduran ini terkait campur tangan BSNP dalam pelaksanaan ujian kesetaraan. “Mulai tahun ini, karena standar ujian nasional formal dan kesetaraan disamakan,” kata Yunan.’ (“Ujian Kesetaraan Di Undur”)

2) SekolahRumah dapat mengikuti UNPK 2 kali setahun;

‘Ia (red: Direktur Pendidikan Kesetaraan Ditjen Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Depdiknas, Ella Yulaelawati) mengatakan, UN Pendidikan Kesetaraan dilaksanakan agak berbeda dengan UN pendidikan formal, antara lain ujian dilaksanakan dua kali dalam setahun dengan maksud untuk mengakomodasi warga belajar yang memiliki latar belakang heterogen baik dari sisi usia maupun pekerjaan. UN periode pertama diselenggarakan pada bulan Mei-Juni dan periode kedua pada Oktober-November dan UN tahun 2007 diikuti total 364.987 orang dari paket A, B dan C dengan rincian program paket A sebanyak 38.209 orang, program paket B sebanyak 156.169 orang, dan program paket C sebanyak 170.609 orang. Dari jumlah 364.987 orang tersebut lebih dari 23.308 orang berasal dari Pondok Pesantren yang berada di 27 provinsi dan 1000 orang lainnya peserta didik dari komunitas sekolahrumah (homeschooling) dari Jabodetabek’ (“Siswa Gagal UN Bisa Mengikuti Ujian Kesetaraan”)

3) SekolahRumah dapat melanjutkan pendidikan ke Perguruan Tinggi;

a) ‘Perguruan Tinggi (PT) baik negeri maupun swasta yang menolak pemegang ijazah pendidikan kesetaraan paket C dapat dituntut dengan alasan mendiskriminasi warga negara untuk memperoleh hak asasinya atas pendidikan.

“Saya sudah konsultasi dengan Ketua Komnas HAM dan menurut beliau, warga negara yang didiskriminasi karena dia memegang paket C dapat menuntut PT,” kata Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang Sudibyo di Jakarta, Selasa (27/6). (“PT yang Tolak Ijazah Paket C Dapat Dituntut”)

b) ‘Sementara itu, sejumlah perguruan tinggi di Kota Bandung, mengisyaratkan akan menerima calon mahasiswa yang memiliki ijazah paket C. Sikap perguruan tinggi seperti itu, lantaran pemerintah tidak akan mengadakan ujian ulangan bagi yang gagal UN. Perguruan tinggi seperti Universitas Padjadjaran (Unpad) dan Universitas Pasundan (Unpas), menyatakan menerima jenis ijazah nasional atau paket C. Jenis ijazah apa pun bukan kendala bagi para siswa untuk dapat meneruskan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.’

(“Ijazah Paket C, “No Problem”" – Pikiran Rakyat)

ACUAN SUMBER:

4. Untuk informasi formal, situs-situs lokal Indonesia dapat dimulai dari:

Departemen Pendidikan Nasional www.depdiknas.go.id

DitJen Pendidikan Luar Sekolah pls.depdiknas.go.id

Pendidikan Kesetaraan www.kesetaraaan.net

Pusat Kurikulum www.puskur.net

Sekolah Maya www.sekolahmaya.net

Sekolah Rumah www.sekolahrumah.com

Asah Pena Indonesia www.asahpena.com

Toko Buku: Erlangga www.erlangga.co.id

Toko Buku: Grasindo www.grasindo.co.id

Toko Buku: KutuKutuBuku www.kutukutubuku.com

Milist Sekolah Rumah groups.yahoo.com/group/sekolahrumah

Milist Asah Pena Indonesia groups.yahoo.com/group/asahpena_indonesia

dan lain-lain.

5. Untuk arsip-arsip yang meliput UU, acuan dan panduan sekolahrumah:

UU Sisdiknas No 20/2003 (HTML, dari Depdiknas)

Panduan Homeschooling (PDF, dari Sekolah Maya)

Acuan Pelaksanaan Program Paket A, B dan C (PDF, dari Sekolah Maya)

Pedoman Tes Penempatan Paket A, B dan C (PDF, dari Sekolah Maya)

dan lain-lain.

6. Untuk informasi dari situs² bahasa Inggris dapat dimulai dari:

Wikipedia en.wikipedia.org/wiki/Homeschooling

Encarta: www.encarta.msn.com

Britannica: www.britannica.com

Lacak dengan Google & Yahoo

dan lain-lain.

LANGKAH PENERAPAN:

7. Mengkaji bahan-bahan dari butir 4 dan 5 diatas; –1~3 hari?–

Mengkaji bahan-bahan dari butir 6 diatas; –1~7 hari?–

8. Menghubungi Kantor Kecamatan setempat: –1~2 hari?–

* Mencari penjelasan, persyaratan, juga biaya² –jika ada– tentang UNPK (Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan);

9. Mengkaji KBK 2004/2006 hasil ‘petikan’ dari Puskur.Net:

* Mencari informasi buku di Toko Buku online (diatas); juga..

* Meminjam dari senior kelas/saudara –jika mungkin–; juga..

* Mencari pusat penjualan buku bekas lokal — ;~) –

10. Membuat silabus yang sesuai dengan karakter anak: –1~7 hari?–

* Mencontoh dan menyesuaikan silabus sekolah yang sudah ada;

* Melihat acuan dari kurikulum dan silabus luar negeri;

11. Mengajukan pengunduran diri dari sekolah formal; –1~3 hari?–

* Melengkapi persyaratan yang diperlukan;

12. Mulai mendidik anak-anak sambil tetap membuka mata, telinga,

pikiran dan hati terhadap ‘peradaban baru sekolahrumah’;

Tips: prakiraan waktu/hari dapat berjalan secara berbarengan, sesuai keadaan.

Sumber Penulisan: www.sekolahrumah.com

2 Komentar »

  1. danisharun berkata

    Assalaamu’alaykum…Meski anak saya masih 1,5 tahun…saya sedang mencari info tentang homeschooling ini, kira-kira pertimbangan kesesuaian dg kondisi saya, anak dan kel. Alhamdulillaah info dari sini membantu saya..Terima kasih…Bolehkah saya link ke blog saya….?

Pengumpan RSS untuk komentar di postingan ini · URI Lacak Balik

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.